Belajar Praktik Baik, FKDC Dorong Penguatan Inklusi Sosial di Desa
CIAWIGAJAH - Upaya memperkuat inklusi sosial dan pemenuhan hak difabel terus dilakukan Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) melalui pendampingan, peningkatan kapasitas aktor Kelompok Difabel Desa (KDD), serta pembelajaran dari berbagai praktik baik yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan peningkatan kapasitas aktor KDD dan pembelajaran praktik baik ini merupakan bagian dari Program SOLIDER (Strengthening Social Inclusion for Disability Equity and Rights - Memperkuat Inklusi Sosial untuk Kesetaraan dan Hak-hak Difabel). Program tersebut dilaksanakan FKDC sebagai mitra SIGAB Indonesia, dengan dukungan Pemerintah Australia - Indonesia melalui Program INKLUSI.
Dalam tiga tahun terakhir, FKDC melaksanakan Program SOLIDER di enam desa yang berada di dua kecamatan. Enam desa tersebut meliputi Nanggela, Durajaya, dan Sindangkempeng di Kecamatan Greged, serta Lemahabang, Tuk Karangsuwung, dan Belawa di Kecamatan Lemahabang.
Melalui program tersebut, FKDC mendorong kelompok difabel di tingkat desa untuk semakin aktif terlibat dalam proses pembangunan, pengembangan potensi masyarakat, penguatan ekonomi, serta membangun ruang-ruang yang lebih inklusif.
Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah pembelajaran langsung melalui kunjungan, dialog, dan pertukaran pengalaman dengan komunitas atau kelompok masyarakat yang telah mengembangkan praktik baik dan mampu menjaga keberlanjutan kegiatannya.
Pada 10 September 2026, KDD dari enam desa dampingan FKDC melakukan kunjungan pembelajaran ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Kunjungan tersebut menjadi ruang bagi KDD untuk belajar secara langsung mengenai bagaimana masyarakat mengelola persoalan lingkungan menjadi kegiatan yang memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Peserta tidak hanya melihat proses pengelolaan sampah, tetapi juga menggali pengalaman mengenai bagaimana kegiatan dirintis, bagaimana masyarakat dibangun keterlibatannya, bagaimana pembagian peran dilakukan, bagaimana kelembagaan dikelola, serta bagaimana menjaga agar kegiatan dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Pembelajaran tersebut menjadi penting karena sebuah praktik baik tidak lahir secara instan. Di dalamnya terdapat proses membangun kepercayaan, mengajak masyarakat terlibat, membagi tanggung jawab, mengelola berbagai tantangan, serta menjaga komunikasi dan kolaborasi antar pihak.
Bagi KDD, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran bahwa pengembangan desa inklusi tidak harus selalu dimulai dari kegiatan yang besar. Potensi lokal dan persoalan yang ada di desa dapat menjadi pintu masuk untuk membangun gerakan bersama, selama terdapat kemauan untuk berkolaborasi dan membuka ruang partisipasi bagi seluruh warga, termasuk difabel.
Karena itu, praktik baik yang dipelajari tidak dimaksudkan untuk sekadar ditiru. KDD didorong untuk memahami proses, strategi, prinsip, dan nilai yang membuat sebuah kegiatan dapat tumbuh dan bertahan, kemudian menyesuaikannya dengan potensi, kebutuhan, dan karakter masing-masing desa.
Pembelajaran ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi KDD sebagai aktor perubahan di tingkat desa, bukan hanya sebagai penerima manfaat program. Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh diharapkan dapat dibawa kembali ke desa untuk dibagikan kepada anggota kelompok dan masyarakat, kemudian diterjemahkan menjadi gagasan serta aksi yang sesuai dengan kondisi setempat.
Hal tersebut menjadi penting dalam membangun keberlanjutan desa inklusi. Sebab, desa inklusi tidak cukup hanya dengan melaksanakan kegiatan atau menghasilkan output selama program berlangsung.
Yang lebih penting adalah bagaimana kelompok mampu membangun kelembagaan, memperkuat kolaborasi, menjaga partisipasi masyarakat, mengembangkan potensi lokal, serta memastikan inisiatif yang telah dibangun tetap berjalan setelah dukungan program berakhir.
Melalui proses belajar dan berbagi praktik baik, FKDC bersama KDD terus mendorong agar setiap desa mampu menemukan dan mengembangkan potensinya sendiri. Pengalaman dari satu komunitas dapat menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya, tanpa harus kehilangan karakter dan kebutuhan lokal.
Proses tersebut diharapkan dapat memperkuat gerakan inklusi sosial di tingkat desa sekaligus memperluas ruang bagi difabel untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
FKDC meyakini bahwa ketika difabel diberikan ruang, kesempatan, dan kepercayaan, mereka bukan hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga dapat menjadi pelaku, penggerak, dan bagian penting dari perubahan di desa.
Karena inklusi bukan sekadar program. Inklusi adalah proses membangun ruang bersama, memperkuat kolaborasi, dan memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang setara untuk tumbuh, berkarya, berpartisipasi, dan mengambil peran dalam pembangunan.
Tulis Komentar